Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Virtual Office
Kemudahan demi kemudahan terus dirasakan dalam iklim suasana usaha di Indonesia. Pergerakan ekonomi yang terus melejit menyebabkan meningkatnya pula kewajiban akan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia. Kebutuhan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan pilihan, pun ikut meningkat.
Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya akan kita singkat penyebutannya menjadi PKP, dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Bila penghasilan perusahaan mencapai Rp 4.8 Miliar dalam tahun berjalan, maka perusahaan anda secara otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dampak dari kepemilikan nomor faktur pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya.
Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagihan atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
Lalu, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara.
Pada awalnya, pemenuhan persyaratan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memiliki atau menyewa ruang kantor yang zonasinya adalah perkantoran, bukan perumahan. Artinya bagi perusahaan pengguna kantor maya, umumnya disebut virtual office, tidak bisa mengukuhkan dirinya menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Namun, pada tanggal 4 April 2018, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, dalam konferensi pers bertemakan “Sinergi Pajak dan Bea Cukai Permudah Layanan” di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. Pada kesempatan ini, ditegaskan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, bahwa sejak diselenggarakannya konferensi pers tersebut, Pengguna Virtual Office boleh mengukuhkan diri menjadi PKP.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bagi Pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha tersebut adalah pengguna virtual office, apabila terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Reformasi layanan ini tentu menjadi berita baik bagi para Pengusaha di Indonesia, semoga Pemerintah segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait virtual office segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian, agar Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu, bukan hanya dari Kebijakan masing Instasi Pemerintah saja.