Baca Tahapan Ini Sebelum Mengurus Legalitas Usaha Anda
Panduan Pembuatan CV Lengkap dari Awal Sampai Akhir
Salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha adalah CV. Alasannya, banyak yang mengklaim jika pembuatan CV jauh lebih mudah dibanding PT. CV atau Comanditaire Venootschap juga populer dengan persekutuan komanditer. Saat membuka usaha dengan sistem CV, maka akan ada kerjasama antara dua pihak atau lebih yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional dan pengambilan keputusan pada CV. Sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal saja.
Banyak yang memilih CV didasarkan pada alasan pembuatan CV yang lebih mudah dibanding PT. Benarkah demikian? Jawabannya adalah iya. Sebab, dalam proses pendiriannya, CV memang jauh lebih mudah didirikan dan tidak membutuhkan setoran atau jumlah modal minimal untuk dapat mendirikannya. Lalu, sebenarnya seperti apa proses pendirian dan pembuatan CV?
Syarat Administratif Pendirian CV
Syarat administratif ini berupa dokumen-dokumen yang mendukung pendirian CV. Semua dokumen ini harus Anda lengkapi. Karena jika tidak, maka pendirian CV juga tidak bisa dilanjutkan. Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah:
- Akta pendirian atau pembuatan CV
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda daftar perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Pengesahan Pengadilan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahapan Pembuatan CV
Jika sudah melengkapi berbagai syarat administratif, maka selanjutnya adalah mendirikan CV sesuai peraturan yang berlaku. Langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Proses Pembuatan Akta Pendirian dari CV
Proses pembuatan CV diawali dengan membuat akta pendirian CV terlebih dahulu. Untuk membuat akta pendirian ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, diantaranya:
- Fotokopi KTP pemilik CV baik itu sekutu pasif maupun sekutu aktif
- Fotokopi NPWP dari pemilik, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif
- Nama CV yang sudah ditentukan. Untuk nama CV sendiri tidak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan bisa menggunakan 2 suku kata
- Foto pemilik CV dengan ukuran 3x4 dengan background foto berwarna merah
Jika sudah memenuhi semua dokumen, maka selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada notaris yang sudah dipilih untuk melanjutkan prosesnya. Pemilik CV harus melakukan proses penandatanganan akta dihadapan notaris. Setelahnya, notaris akan membuatkan copy dari akta tersebut dan mendaftarkannya di Kemenkumham agar bisa mendapatkan SK Kemenkumham. SK ini menjadi syarat untuk proses selanjutnya.
2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dalam tahapan ini, Anda bisa menghubungi kantor kelurahan setempat sesuai dengan lokasi atau alamat domisili CV yang akan didirikan. Saat mengajukan pembuatan SKDP ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi lagi. Diantaranya adalah:
- Formulir pengajuan SKDP yang sudah diisi
- Legalitas perusahaan CV (akta pendirian dan SK Kemenkumham)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai lokasi CV
- Fotokopi surat sewa atau kontrak kantor atau bukti kepemilikan kantor
- Surat keterangan domisili dari pemilik asli kantor CV
- Fotokopi IMB
- Foto dari gedung kantor baik tampak luar maupun tampak dalam
Jika sudah maka proses pengajuan SKDP bisa dilanjutkan.
3. Membuat NPWP Perusahaan
Tahapan pembuatan CV selanjutnya adalah membuat NPWP. Proses pembuatan NPWP ini bisa Anda ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan harus sesuai dengan domisili atau lokasi perusahaan. Dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi
- Pelampiran legalitas dari perusahaan (akta pendirian CV, SK Kemenkumham, dan SKDP)
- Fotokopi NPWP, KTP, dan KK dari pendiri perusahaan
Jika semua dokumen sudah diserahkan dan proses pembuatan NPWP selesai, maka Anda akan mendapatkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
4. Melanjutkan ke Proses Pembuatan Surat Izin Perdagangan (SIUP)
Jika NPWP sudah berhasil dibuat, maka pembuatan CV dilanjutkan dengan pengurusan SIUP. Untuk membuat SIUP usaha skala kecil, maka bisa Anda lakukan di Dinas Perdagangan Kota atau Kabupaten sesuai domisili perusahaan Anda. Namun, untuk SIUP usaha skala besar, maka harus diurus di Dinas Perdagangan Provinsi. Berapa persyaratan yang harus Anda siapkan diantaranya adalah:
- Formulir pengajuan SIUP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap
- Melampirkan legalitas perusahaan (akta pendirian CV, SK Kemenkumham, dan SKDP, sekaligus NPWP perusahaan)
- Pas foto pemilik perusahaan dengan ukuran 3x4 dengan background merah sebanyak 2 lembar
Jika semua dokumen ini sudah dilengkapi maka SIUP bisa dilanjutkan dan diselesaikan.
5. Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pembuatan CV tidak akan lengkap tanpa adanya TDP. Untuk mengurus ini, Anda bisa melakukannya dengan 2 cara yaitu online dan offline. Untuk cara online, bisa dengan menggunakan sistem OSS atau online single submission. Sementara untuk cara offline, bisa Anda lakukan dengan mengurusnya di Dinas Perdagangan di Kota domisili perusahaan atau CV Anda. Berapa dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Formulir pengajuan TDP yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
- Melampirkan berbagai legalitas perusahaan (akta pendirian CV, SK Kemenkumham, dan SKDP, NPWP perusahaan, dan SIUP)
Jika semua dokumen sudah dilengkapi, maka proses pembuatan TDP bisa dilanjutkan sampai selesai.
6. Tahap Akhir Pengesahan Pengadilan
Pembuatan CV yang terakhir ditutup dengan pengesahan pengadilan. Untuk proses ini Anda bisa mengajukannya di Pengadilan Negeri sesuai domisili CV yang akan didirikan. Anda harus melampirkan SKDP, NPWP dengan nama CV yang didirikan. Jika sudah berhasil, maka Anda akan mendapatkan tanda pengesahan dari pengadilan negeri.
Tanda ini berupa Izin Usaha dan Izin Komersial dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan begitu, CV yang Anda dirikan sudah bisa menjalankan kegiatan operasional secara komersial. Semua proses pengurusan pembuatan CV ini biasanya memakan waktu kurang lebih 2 bulan.
Itulah syarat dan proses pembuatan CV lengkap dari awal sampai akhir. Jika Anda tidak sempat atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan semua proses ini, UNIO bisa membantu Anda mengurus pendirian CV Anda. UNIO bisa membantu menguruskan pendirian CV dengan profesional, handal, dan bisa diandalkan.
Untuk pengurusan CV ini bisa Anda dapatkan dengan tarif terjangkau yaitu mulai dari Rp. 7.000.000. Anda juga akan mendapatkan akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP & SKT, NIB, serta SIUP dengan lengkap dan legal. Dijamin pembuatan CV jadi lebih cepat dan anti ribet. Yuk, kunjungi https://www.unio.co.id/service/pembuatan-pt-cv untuk penawaran selengkapnya!