Benang Merah Domisili Usaha dan Zonasi

Benang Merah Domisili Usaha dan Zonasi

EVENT  |  10 December 2020

Surat Keterangan Domisili Perusahaan, atau sering juga disebut SKDP, adalah surat yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap suatu perusahaan. Layaknya orang yang mempunyai tempat tinggal (domisili) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), demikian pula dengan perusahaan, juga mempunyai tempat tinggal tetap dalam menjalankan usahanya yang dapat dibuktikan dengan SKDP. 

SKDP dibuat oleh Kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan yang bersangkutan dan dicatatkan oleh Kecamatan. Selain berfungsi sebagai keterangan domisili usaha, SKDP diperlukan untuk melakukan pengurusan perizinan lainnya, seperti SIUP, TDP dan NPWP badan usaha. Instasi yang mengeluarkan izin-izin tersebut mensyaratkan adanya SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang berkegiatan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

Sebelum menentukan domisili perusahaan, ada baiknya untuk menentukan dimana rencana domisili perusahaan tersebut. Jika domisili perusahaan berada di Jakarta, maka sebaiknya mengetahui mengenai peraturan zonasi. Zonasi ini menjelaskan mengenai pembagian kawasan menjadi zona yang sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya yang sesuai dengan amanat Undang - Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Apabila usaha yang didirikan berada di luar wilayah zonasi yang ditentukan, maka Kelurahan akan menolak pengajuan SKDP tersebut. Berdasarkan Perda DKI Jakarta no.1 tahun 2014, zona komersial adalah warna ungu (K), orange (C), dan abu-abu (G & I). Sedangkan zona berwarna kuning adalah zonasi tempat tinggal. Domili perusahaan harus berada di zona komersial. Oleh sebab itu, mendirikan usaha di luar zonasi yang ditentukan merupakan tindakan ilegal. 

SK Gubernur DKI Jakarta nor 203 tahun 1977 menyatakan tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk kantor atau tempat usaha. Kebanyakan perusahaan start-up akan memilih rumah sebagai domisili usahanya, tentu saja akan ditolak oleh Kelurahan, karena IMB yang dimiliki diperuntukan untuk tempat tinggal.