KEMUDAHAN USAHA DENGAN NOMOR INDUK BERSAMA (NIB)

KEMUDAHAN USAHA DENGAN NOMOR INDUK BERSAMA (NIB)

NEWS  |  04 December 2020

Mengurus perizinan usaha kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum menjalankan usaha.

Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan inovasi pelayanan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan berusaha, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan baru, yaitu dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemberlakuan ini dimaksud untuk mempercepat pelaksanaan dalam melakukan usaha di Indonesia, dengan demikian hal ini dapat meningkatkan taraf perekonomian di Indonesia.

Perlu diketahui, dengan terbitnya Perpres ini jika para pelaku usaha ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDUP, SIUJK, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang proses pengurusannya akan selesai hanya dalam waktu 1-2 jam. Nomor Induk Berusaha (NIB) juga akan berfungsi, sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.

Proses pembuatan dan pengajuan NIB ini,dapat diakses secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Apa yang dimaksud dengan OSS? Online Single Submission  atau yang disingkat dengan OSS merupakan suatu program aplikasi dari pemerintah yang bertujuan sebagai media untuk penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prosedur Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)  para pelaku usaha dan investor memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah 1: Pendirian Badan Usaha

Para pengusaha, terlebih dahulu diharuskan melakukan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris.

Langkah 2: Registrasi System Online Single Submission (OSS)

Setalah proses mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris selesai, maka pelaku usaha bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id dari program tersebut

Langkah 3: Akta dan Pengisian Persyaratan Data

Setelah pendaftaran selesai dan berhasil login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pengusaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

Persiapkan keseluruhan persyaratan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), seperti: Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (jika usaha Anda membutuhkan tenaga asing), dan Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah 4: Notifikasi

Selanjutnya, secara system otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah 5: Mulai Kegiatan Berusaha

Setelah proses tersebut berlanjut, dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas diartikan sudah berhasil terbit. Dengan begitu, pelaku usaha dan investor dapat muali melakukan kegiatan usaha.

Setelah izin tersebut terbit, dipastikan pengusaha memenuhi kewajiban untuk semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Sejatinya ialah Nomor Induk Berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Nomor identitas usaha tersebut akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS ketika beberapa kondisi berikut terjadi:

  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya pemenuhan komitmen.

Jadilah pelaku usaha yang menaati dan memahami aturan dengan baik, dengan itu proses perizinan perusahaan akan berjalan dengan efektif dan optimal.