Pentingnya Penggolongan Bidang Usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Bidang usaha merupakan titik awal dari permulaan usaha di Indonesia. Berbagai jenis usaha yang berkembang di Indonesia, apabila tidak diklasifikasikan dan dikelompokkan sesuai jenisnya, tentunya akan mempersulit dalam penerapan peraturan dalam berusaha di Indonesia pula. Maka dari itu, untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan output berupa produk baik berupa barang maupun jasa.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru adalah yang termuat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik pada tanggal 21 Februari 2017 dan diterbitkan pada Berita Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggl 8 Maret 2017.
Pada prinsipnya, peraturan ini mencantumkan semua kode-kode lapangan usaha yang resmi di Indonesia. Ini menjadi acuan bagi Anda untuk memilih kode baku lapangan usaha Anda, terkait pembuatan izin pendirian & perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Perusahaan Anda.
Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini juga dibagi atas kode-kode atau kategori usaha yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, dan penjelasan terkait bidang usaha yang tercantum dalam setiap kelompok, misalkan untuk perdagangan besar mobil, kondisi mobil apa saja, dengan spesifikasi, pembatasan dan pengecualiannya, tercantum didalamnya secara lengkap dan komprehensif.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berguna untuk informasi yang berkelanjutan untuk penentuan bidang usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan pencantuman 4 (empat) digit kelompok bidang usaha terkait dan penentuan kualifikasi usaha dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang pencantuman 5 (lima) digit bidang usaha yang lebih spesifik, merupakan sub-kelompok dari penggolongan usaha dari 4 (empat) digit bidang usaha yang telah anda tentukan dalam Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelumnya.
Sayangnya, penggolongan bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini tidak secara jelas dan eksplisit mencantumkan apakah bidang usaha yang kita inginkan membutuhkan izin khusus dan lebih lanjut, atau hanya cukup dengan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan secara umum saja.
Dibutuhkan konsultasi dan penjabaran lebih lanjut dalam penentuan bidang usaha ini, karena akan terkait dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dalam hal penentuan lokasi kantor Anda, seperti apakah diperbolehkan bidang usaha tersebut menggunakan virtual office atau wajib menggunakan ruang kantor secara konvensional, karena tidak semua bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini memperbolehkan penggunaan virtual office sebagai domisilinya.