PT dan CV, serupa tapi tak sama.

PT dan CV, serupa tapi tak sama.

ANNOUNCEMENT  |  11 December 2020

Begitu banyaknya bentuk badan Usaha di Indonesia yang beraneka ragam, namun yang paling akrab di telinga masyarakat awam ketika menyebutkan bentuk perusahaan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

PT adalah singkatan dari Naamloze Vennootschap atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas, yang mana merupakan persekutuan modal untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum, dalam hal ini, pertanggungjawaban Pengurus Perseroan Terbatas.

Sedangkan CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perseroan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa pihak dengan cara bekerjasama dan mempercayakan uang dan produknya kepada salah satu pihak yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin persekutuan tersebut. Pada dasarnya konsep CV merupakan sebuah kemitraan yang terdiri dari beberapa persero aktif, serta satu atau lebih persero pasif (Komanditer).

Berikut paparan lebih detail terkait perbedaan PT dan CV:

No.

Perbedaan

Perseroan Terbatas (PT)

Commanditaire Vennootschap (CV)

1.

Bentuk Usaha

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum

Badan Usaha

2.

Pendiri

Warga Negara Indonesia, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Hukum

Hanya Warga Negara Indonesia

3.

Nama

Tidak boleh sama dengan nama PT lain, terdiri atas 3 suku kata

Boleh sama dengan CV lain dan tidak ada batasan

4.

Saham/Modal

Diwajibkan terdapat pembagian kepemilikan saham di dalam PT

Tidak diwajibkan terdapat pembagian kepemilikan saham di dalam Perusahaan

5.

Pengurus

Direksi & Komisaris

Persero aktif & persero pasif

6.

Pengesahan

SK Penetapan dari Kementerian Hukum & HAM

Surat pemberitahuan pendaftaran dari Kementerian Hukum & HAM (dulunya Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri)

7.

Biaya Pendirian

Umumnya lebih mahal karena lebih kompleks

Umumnya lebih murah karena lebih simpel

8.

Tanggungjawab Pemegang Saham

Terbatas hanya sampai harta yang disetorkan ke dalam Perseroan

Tanggung renteng (Tanggungjawab bersama sampai harta pribadi)

 

1. Bentuk Usaha

  • PT memiliki badan hukum yang jelas, sah dan pasti. Kedudukannya sama dengan subjek hukum lain seperti individu. Dalam hal ini, PT mempunyai hak dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi serta dilindungi oleh Undang-Undang seperti UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan pelaksana lainnya.
  • CV merupakan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, yang artinya tidak memiliki hak & kewajiban, serta tidak dianggap sebagai subjek hukum.

2. Pendiri

  • Dalam pendirian PT, minimal terdapat 2 individu atau lebih, untuk suami istri dihitung sebagai 1 individu kecuali terdapat harta terpisah. Untuk badan hukum, dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), harus memperhatikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam pendirian CV, minimal terdapat 2 individu atau lebih, yang harus merupakan Warga Negara Indonesia.

3. Nama

  • Pemakaian dan penentuan nama PT sangat terbatas, artinya tidak boleh sama atau mirip dengan PT lain. Saat ingin mendirikan sebuah PT, namanya terlebih dahulu akan diperiksa, jika sudah ada PT yang menggunakan nama yang sama, maka nama tersebut tidak akan disetujui penggunaannya. Pemakaian nama PT juga terdiri atas minimal 3 (tiga) suku kata dan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tidak boleh menggunakan bahasa Inggris (harus dalam Bahasa Indonesia).
  • Pemakaian nama CV tidak diatur secara rinci, namun kesamaan penggunaan nama CV yang satu dengan yang lain tidak bermasalah, dan penggunaan Bahasa Inggris dalam pemilihan nama juga tidak bermasalah.

4. Saham/Modal

  • Dalam akta pendirian PT, harus tercantum besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang digunakan untuk keperluan usaha. Besaran modal ini diperoleh dari hasil patungan para pendirinya yang kemudian dibagi atas besaran persentase saham tertentu.
  • Pada umumnya tidak ada batasan mengenai minimum modal ataupun kewajiban pencantuman pembagian saham untuk CV, kecuali ditentukan untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

5. Pengurus

PT dan CV sama-sama minimal diurus oleh 2 orang atau lebih. Pada CV, pengurus terbagi menjadi persero aktif dan persero pasif, sementara pada PT pengurus terbagi menjadi direksi dan komisaris.

6. Pengesahan

  • Akta Pendirian PT harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang nantinya akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Dulunya, Akta Pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili CV tersebut. Namun sekarang, pendirian CV perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM.

7. Biaya Pendirian

Karena proses pendirian & bentuknya yang merupakan badan hukum, biaya Pendirian PT umumnya lebih mahal daripada CV, yang sekedar badan usaha tanpa badan hukum, dan akta pendirian serta prosesnya tidak sekompleks PT.

8. Tanggung Jawab Perusahaan

  • Dalam PT, Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.
  • Dalam CV, untuk Sekutu Aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi, sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan untuk Sekutu Pasif, tidak melebihi modal yang dimasukkannya dalam CV.